BeritaRegional

Permohonan Surat Pengajuan PSBB Provinsi Gorontalo Kemenkes Tolak

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai mitigasi penyebaran virus korona atau Covid-19. Provinsi Gorontalo dinilai belum memenuhi kriteria untuk memberlakukan PSBB.

”Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,” kata Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Pemerintah Provinsi Gorontalo melayangkan permohonan PSBB pada Rabu (15/4) pekan lalu. Setelah dilakukan kajian secara epidemiologi dan aspek lainnya, Terawan belum merestui permohonan tersebut.

“Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” tugasnya.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu telah mengirimkan surat balasan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Minggu (19/4) kemarin. Selain kajian epidemiologis, Kemenkes juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

PSBB di setiap daerah diberlakukan selama 14 hari atau selama masa inkubasi virus korona. Penerapan PSBB di dua provinsi dan 16 Kabupaten/Kota itu setelah melakukan kajian terkait aspek epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya guna menekan penyebaran Covid-19.

Editor : ozie   

Sumber : jawapos

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close