Pengibaran Bendera RMS Di Polda Maluku, Missy Derlen : Bukti Negara Tidak hadir
BIMATA.ID, Jakarta- Polisi menangkap tiga petinggi kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) lantaran memasuki kompleks Mapolda Maluku sambil membentangkan bendera kelompoknya. Polisi menerangkan semula pihaknya memang memanggil ketiga petinggi kelompok tersebut untuk mengklarifikasi video ajakan pengibaran bendera RMS yang mereka unggah di YouTube.
Selaras dengan kepolisian, Missy Derlen tokoh pemuda maluku menambahkan. pengibaran yang dilakukan oleh simpatisan RMS dalam rangka HUT RMS tanggal 25 April 2020 adalah bentuk Makar.
“kami mengecam keras segala bentuk kegiatan yang melawan hukum. apalagi makar, untuk itu saya menghimbau agar semua lapisan masyarakat taat kepada hukum yang berlaku agar tidak terjadi kasus yang sama.” Ujar missy
lanjut missy, terlihat dengan kejadian tersebut bahwa negara tidak hadir ke maluku. sehingga pengibaran bendera bisa masuk ke wilayah Mapolda maluku.
“Itu adalah bentuk perlawanan sekelompok orang yang beraliansi dibawah bendera Rakyat Maluku Selatan (RMS) mereka merasa negara tidak bisa menyerap aspirasinya, sehingga mereka nekat masuk di wilayah mapolda maluku”. Lanjut tokoh pemuda asal Dobo Maluku
Missy juga berharap dengan adanya kejadian pengibaran bendera RMS tersebut negara bisa melihat bahwa rakyat maluku kurang diperhatikan dan tidak ada keterwakilan orang asli maluku yang duduk di kabinet presiden Joko Widodo.
“Saya juga berharap Presiden Jokowi bisa melihat bahwa orang maluku pantas duduk di bangku mentri, sehingga aspirasi rakyat maluku bisa diserap dengan baik”.Tutupnya 28 April 2020
Editor : FID