HukumPolitik

Pemuda Muhammadiyah : Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Harus Dibatalkan

BIMATA.ID, Jakarta –– Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah (PM) Razikin Juraid, menanggapi kabar pengusulan kenaikan gaji Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Rp 300 juta.

Meski usulan itu sejak zaman Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK, menurut Razikin, kondisi Negara dalam keadaan darurat menghadapi pandemi covid 19 sekarang harus menjadi perhatian serius.

“Harus dibatalkan, sangat tidak etis bila kemudian usulan kenaikan gaji Pimpinan KPK dilanjutkan atau dikabulkan, hal itu sangat mencederai hati nurani dan rasa keadilan rakyat, di tengah pandemi corona,” kata Mantan Ketua DPP IMM ini.

Alumni UIN Alauddin Makassar ini juga memuji langkah Firli Cs yang menunjukkan sikap empati dengan tidak membahas atau membatalkan usulan tersebut, sebab kalau mereka bahas dan tidak membatalkannya, itu sama dengan menari-nari diatas penderitaan jutaan rakyat Indonesia. 

“Dalam situasi sekarang, kami mendorong Firli cs  membangun sistem pengawasan penggunaan anggaran penanganan covid 19 sebanyak Rp 405,1 Triliun agar betul-betul menutup semua celah potensi korupsi atau penyalahgunaan,”kata Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.

“KPK juga harus serius menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas, misalnya KPK segera menangkap Harun Masiku dan Nurhadi yang sampai sekarang masih buron, ketidakmampuan KPK menangkap Harun Masiku San Nurhadi merupakan langkah mundur, dan trust publik sudah merosot pada KPK, karenanya KPK harus kembalikan trust publik itu,”tutup Razikin

Usman

Tags

Related Articles

Bimata
Close