BIMTA.ID, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh tidak keberatan untuk mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) KeMenkes demi memutuskan mata rantai COVID-19. Asalkan disetujui oleh seluruh anggota DPRK dan juga Forkopimda.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, jika harus diterapkan PSBB di kotanya maka memerlukan persetujuan dari pihak legislatif dan juga unsur lainnya. Karena pada dasarnya Pemkot tidak keberatan dengan penerapan protokol percepatan penanganan wabah corona tersebut.
“Kalau seluruh dewan dan Forkopimda sudah setuju, baru kita ajukan ke gubernur untuk diteruskan ke Kemenkes,” kata Aminullah dalam keterangannya, Minggu (12/4).
Untuk mengusulkan PSBB tidak hanya usulan atau pendapat dari satu orang saja, menurut Aminullah, jika kebijakan itu dianggap perlu untuk diterapkan di pusat ibu kota Aceh tersebut maka harus disikapi dan disetujui secara bersama.
“Asal bukan pendapat satu orang, tapi pendapat seluruh anggota dewan. Karena konsekuensinya ini berat,” ujarnya.
Lebih lanjut Aminullah menjelaskan, selain membutuhkan anggaran yang tak sedikit, seluruh aktivitas kota kecuali yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dihentikan.
“Efek dominonya akan begitu besar bagi masyarakat kita, belum lagi penegakan disiplin sesuai ketentuan PSBB ,” sebutnya.
Atas dasar itu penerapan PSBB di Banda Aceh, harus dipikirkan dengan matang sebelum ditetapkan.
“Karena Banda Aceh ibu kota provinsi, juga harus ada persetujuan gubernur. Kalau untuk pembatasan akses masuk di bandara kita tak punya wewenang karena itu berada di Aceh Besar,” katanya.
Menurut Aminullah, yang terpenting saat ini masyarakatnya dan semua pihak mengindahkan himbauan dari pemerintah baik tingkat kota, provinsi, maupun pusat terkait pencegahan corona.
“Kalau semua taat, mengawasi ODP dengan benar, insyaallah kota kita akan lebih aman dari wabah ini,” ungkap Aminullah.
Sumber : Kumparan/OZie