BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelarangan mudik mulai diberlakukan pada tanggal 24 April 2020 dan jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
“Sejak Jumat 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi efektif 7 Mei 2020,” katanya, dikutip dari medcom[dot]id, Selasa (21/4/2020).
Luhut menjelaskan, pelarangan mudik dikhususkan untuk wilayah zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) serta wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selanjutnya Luhut menuturkan, kebijakan itu diambil setelah Pemerintah menyiapkan semuanya dengan matang. Bermula dari PSSB, lalu imbauan tidak mudik, kemudian membagikan bantuan sosial, dan berakhir jaringan pengaman sosial.
“Nah, untuk itulah Pemerintah memutuskan melarang mudik pada tahun ini. Jadi, kalau boleh saya umpamakan persiapan proses militer, persiapan logistik dilakukan, persiapan dari sosialisasi dilakukan, latihan ini semua disiapkan, baru kita sekarang eksekusi,” jelasnya.
Dengan demikian, Luhut masih belum bisa menjelaskan secara rinci sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar larangan mudik tersebut.
[MBN]