Mudik Dibatasi, Putih Sari : Perlu Jaminan Kesejahteraan Untuk Perantau
Bimata.ID, Jakarta — Anggota DPR RI, Putih Sari, menyoroti peristiwa migrasi besar-besaran ini di tengah wabah pandemi yang kian berkecamuk. Menurut Putih, sangat jelas imbauan pemerintah melarang masyarakat mudik adalah dalam rangka social distancing, menahan penyebaran virus covid-19 agar tidak meluas.
Terkait imbauan pemerintah yang membatasi mobilitas antar daerah, Putih menyatakan, masyarakat yang memilih mudik lebih awal juga tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Terlebih bagi mereka yang pekerja harian atau paruh waktu yang penghasilannya anjlok akibat kebijakan social distancing.
“Tetapi juga dipahami beberapa pemudik adalah mereka yang bekerja harian, atau paruh waktu yang usahanya sangat menurun drastis akibat kebijakan sosial distancing yang sudah berlaku, sementara tidak ada jaminan apapun dari pemerintah terkait hal ini,” ujar Putih kepada fajar.co.id lewat pesan singkatnya, Selasa (31/3/2020). Sehingga bagi Putih, tidak mungkin melarang total warga yang sedang merantau untuk mudik ke kampung halamannya.
Yang tidak kalah penting, lanjut politisi Gerindra ini, adalah mereka yang mudik diberikan kesadaran penuh tentang bahaya covid-19 dan mau melakukan isolasi mandiri setibanya di kampung. “Peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan, dengan menginstruksikan aparatur pemerintahan desa bahkan RT melakukan pengawasan terhadap pemudik yang tiba ke wilayah mereka,” tegasnya.
Lantas jika mudik dibatasi, bagaimana dengan awak atau pekerja yang berkaitan dengan moda transportasi darat jika ingin menghentikan operasional bus umum antarkota antarprovinsi?
Putih menjelaskan, bagi mereka supir bus atau awak lainnya yang terdampak dari kebijakan ini sebaiknya ada jejaring sosial pengaman untuk mereka para awak pekerja yang kemungkinan dirumahkan karena berhentinya operasional angkutan baik antar kota maupun antar provinsi.
“Bisa didorong melalui bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT),” pungkas anggota Komisi IX DPR RI ini.
IG Putih Sari