Menkes Menetapkan Lima Wilayah Terapkan PSBB
BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 11 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020. PSBB di lima wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Penetapan PSBB ini dikarenakan di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Laporan terakhir, Sabtu (11/4/2020) kemarin, dari total kasus di Indonesia 3.842 kasus, Jawa Barat menduduki posisi kedua terbanyak yaitu 421 setelah DKI Jakarta di posisi pertama dengan 1.948 kasus.
Menkes mengatakan, setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Menkes dalam keterangan tertulis yang diterima , Minggu (12/4/2020).