BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes PDT dan Transmigrasi) Abdul Halim Iskandar mengklaim bahwa pencairan dana desa tahap pertama tahun 2020 lebih cepat dari tahun sebelumnya. Percepatannya mencapai 400 persen dari tahun sebelumnya.
“Berdasarkan evaluasi kami, pada tanggal dan bulan April yang sama seperti tahun lalu, mengalami percepatan hingga 400 persen. Ini kami sudah bekerja cepat sekali,” kata Halim dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Menggelar Rapat Kerja (Raker) secara virtual menggunakan Zoom.Raker ini khusus membahas regulasi dan implementasi kebijakan atas Dana Desa terkait pandemi Covid-19 .
Halim menjelaskan percepatan pencairan dana desa karena langsung transfer ke rekening kas desa. Metode ini berbeda dengan pola sebelumnya yang ditransfer lewat kas kabupaten atau kota.
Dia mengaku dalam bencana nasional akibat pandemi virus corona (Covid-19) seperti sekarang ini, pihaknya ingin cepat-cepat menyalurkan dana desa. Hal itu agar bisa digunakan masyarakat dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Namun langkah cepat tersebut tidak boleh tanpa pijakan atau landasan hukum. Hal itu agar mencegah para kepala desa terjerat hukum di kemudian hari hanya karena ingin proses cepat akibat Covid-19 .
“Kami ingin semua tetap mengikuti prosedur. Memang terkesan sangat birokratis tetapi harus kami lakukan supaya para kepala desa tidak semua masuk penjara karena ini,” tutur kakak kandung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini.
Dia menjawab kritikan sejumlah anggota DPD yang menyebut Kemendes lambat mencairkan dana desa. Padahal dana desa sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Apalagi ada instruksi Presiden Jokowi agar merelokasi sebagian dana desa untuk penanganan Covid-19.
Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menyebut data yang diperolehnya, hingga pertengahan April ini, dana desa tahap pertama yang baru tersalurkan hanya 32 persen atau baru 13 persen dari keseluruhan dana desa tahun 2020 sebesar Rp 72 trilun. Padahal dana desa sangat dibutuhkan dalam pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Menurutnya, dalam kondisi krisis seperti sekarang, desa memiliki peran yang sangat signifikan dalam melakukan pencegahan. Semua orang pulang ke rumah, dan rakyat dihimbau tidak keluar rumah. Semua itu berada dalam tanggung jawab desa. Untuk mengatasi masalah itu, dana desa harus segera disalurkan.
Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang melihat kebijakan Kemdes menghadapi pandemi Covid-19 masih biasa-biasa saja ( business as usual ).
Sikap itu berdasarkan Permendesa 06 Tahun 2020 Perubahan Permendes No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Permendesa yang ada belum merepresentasikan kondisi darurat, di mana desa bisa lebih punya ruang dalam mengelola dana desa untuk penanganan Covid-19 menurut situasi mereka yang khas.
“Dana desa mesti menyesuaikan pada kondisi desa, tepat sasaran dan tepat kriteria. Maka regulasi dan kriteria dari pemerintah hendaknya tidak justeru menyulitkan desa,” ujar mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini.
Sementara anggota Komite I Abraham Liyanto mengungkapkan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum ada satu desa yang menerima dana desa tahap pertama 2020. Hal itu berdasarkan pengakuan Kepala Dinas BPMPD Provinsi NTT dan pengakuan sejumlah para kepala desa.
Kelambatan terjadi karena ada perubahan aturan pencairan dana desa yang baru dikeluarkan Kemendes tanggal 14 April.
“Kapan mau dicairkan kalau aturannya saja baru keluar. Ini cukup mengecewakan. Niat untuk membantu masyarakat saat pandemi Covid-19 tidak tercapai karena dana desa belum ada,” ujar Abraham.
Editor : Ozie
Sumber : Beritasatu