Opini

Mempertanyakan Proses MeMiles Yang Janggal, Henny : Apakah Dampak Corona Atau Pesanan ?!

BIMATA.ID, Jakarta- Kasus Aplikasi MeMiles menemui babak lanjutan yang masih terus bergulir hingga ke proses Praperadilan, banyak yang masih berharap aplikasi ini terus hidup karena dirasa bermanfaat untuk banyak orang.

Menurut Henny yang juga Ketua Group Member MeMiles Militan (M3), aparat hukum memiliki hak untuk melakukan penyelidikan tentang bisnis MeMiles. Namun, sebaiknya tidak buru-buru membekukan Aplikasi periklanannya apalagi sampai mengatakan investasi bodong secara euforia di berbagi media sebelum adanya pembuktian di Praperadilan

MeMiles merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan PT Kam and Kam. Kepolisian membekukan aplikasi ini setelah diduga terkait dengan investasi bodong yang hanya dengan dugaan.

“Kami sampaikan kepada masyarakat luas bahwa Memiles bukan perusahaan investasi bodong, tetapi perusahaan iklan yang memberikan peluang usaha bagi yang mau mengiklankan produk atau jasa dengan prinsip saling menguntungkan, karena kami tidak merasa dirugikan oleh perusahaan tetapi dirugikan setelah penutupan aplikasi oleh pihak Polda Jatim.” Tegasnya

Srikandi Pejuang MeMiles ini juga mengatakan bahwa dalam hal ini Polda Jawa Timur harus memberikan kepastian keterangan status tersangka yang masih ditahan di Polda Jawa Timur karena diundurnya jadwal Praperadilan.

“Dengan adanya wabah corona ini, seharusnya pihak Polda Jawa Timur memberikan keterangan status tahanan sesuai instruksi Mentri Hukum dan Ham” Lanjutnya.

Henny melanjutkan, Dengan diundurnya jadwal penetapan Praperadilan dirasa janggal karena menurut Undang-Undang Pasal 82 ayat (1) huruf a, yakni 3 hari sesudah diterima permohonan, Penghitungan penetapan hari sidang, bukan dari tanggal penunjukan hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akan tetapi dihitung 3 hari dari tanggal penerimaan atau 3 hari dari tanggal registrasi di kepaniteraan atau selambat-lambatnya 7 hari hakim harus menjatuhkan putusan, Tutupnya

Editor : FID

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close