BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan vonis kepada mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim meyakini bahwa Nurdin menerima suap sebesar Rp 45 juta serta SGD 11 ribu dan gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto, dikutip dari merdeka[dot]com, Kamis (9/4/2020).
Kemudian, Majelis Hakim mewajibkan Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar dan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.
“Pencabutan hak politik selama 5 tahun,” lanjut Yanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan begitu, vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Penulis: MBN