BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan cold storage (gudang beku) yang dapat dipakai jika sewaktu-waktu pemerintah memutuskan membeli ikan dari nelayan maupun pembudidaya saat pandemi Covid-19 berlangsung. Selain itu, para pelaku usaha yang bergerak di bidang pemasaran diharapkan bisa menyerap produksi nelayan dan pembudidaya.
“Gudang beku tetap bisa dimanfaatkan untuk menyimpan produk perikanan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (07/4/2020).
Edhy menjelaskan salah satu cold storage KKP berada di Jalan Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapasitas gudang beku tersebut mencapai 1.000 ton dan lokasinya terintegrasi dengan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman serta Pasar Ikan Modern Muara Baru.
“Cold storage ini berguna untuk menampung ikan yang berasal dari sentra produksi. Sehingga ketika musim panen, stok ikan melimpah tidak akan terbuang dan siap menjadi cadangan ketika musim paceklik,” katanya.
Cold storage di Muara Baru ini dikelola sendiri oleh Ditjen PDSPKP KKP dengan menggunakan skema tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hingga 1 April 2020, cold storage telah terisi sekitar 103,5 ton ikan dari empat mitra pengguna, baik koperasi maupun perusahaan. Rencananya, akan ada dua mitra pengguna baru yang akan memanfaatkan gudang penyimpanannya sekitar 150 ton.
“Jadi masih ada ruang kosong berkapasitas sekitar 700 ton yang siap menampung ikan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo memaparkan, cold storage di Muara Baru diresmikan pada Oktober 2019. Fasilitas tersebut dibangun di atas lahan seluas 8.885 m2 yang terdiri dari dua lantai lengkap dengan lantai mezanin dengan luas area cold storage beserta area parkirnya 3.494 m2.
“Lantai satu luas 1.212 m2 terdiri dari cold storage 50 ton 6 unit, receiving room, packing room, dry storage, air blast freezer room 2 unit, anteroom, loading room, forklift parking dan charge, machine room, panel room, maintenance room office room, lift, toilet dan gudang alat,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga lantai mezanin dengan luas 112 m2 yang terdiri dari office room dan pantry. Kemudian lantai dua dengan luas 1.190 m2 terdiri dari Anteroom, office room, lift, cold storage 300 ton 2 unit, dan cold storage 100 ton 1 unit.
“Dengan kata lain, lantai satu dapat menampung 300 ton dan lantai dua dapat menampung 700 ton,” ujarnya.
KKP juga terbuka bagi siapapun yang ingin memanfaatkan cold storage. Syaratnya, mitra perlu mengajukan surat izin penggunaan ruangan cold storage kepada Direktur Logistik, Ditjen PDSPKP KKP dengan menyebutkan jenis unit usaha, lokasi konsumen, estimasi volume dan jangka waktu penyimpanan.
“Ikan yang akan masuk cold storage hendaknya sudah terkemas dengan rapi, karena cold storage tidak menerima ikan curah yang belum dikemas,” jelasnya.
Editor : FID