BIMATA.ID, Makassar – Seorang mahasiswa berinisial WA (23) ditangkap polisi lantaran mencuri proyektor di salah satu Kampus Swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (5/4/2020).
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, aksi pencurian itu dipergoki oleh penjaga keamanan (Satpam) Kampus.
“Awalnya ada informasi dari pihak keamanan Kampus telah diamankan seorang lelaki yang kedapatan membawa satu buah proyektor,” katanya, dikutip dari kompas[dot]com, Selasa (7/4/2020).
Nurtcahyana menjelaskan, tempat kronologi pencurian tersebut di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
“Dia masuk ke dalam ruang kelas dan mengambil satu unit proyektor menggunakan obeng yang tergantung di dalam ruang kelas tersebut. Hasil curiannya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Ketika ditanya, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian itu di tahun 2019 dan 3 April 2020 lalu.
“Hasil curian proyektor dijual dengan harga Rp 1,5 hingga 1,9 juta,” urainya.
Guna proses penyelidikan, maka pelaku diamankan di ruang tahanan Polsek Rappocini.
“Petugas masih berusaha menemukan dua barang bukti proyektor yang telah dijual beberapa hari yang lalu,” tutupnya.
Penulis: MBN