Bimata

Lewat Hak Diskresi, Husler Tetapkan Bumper Sorowako Kawasan Permukiman Terbatas

BIMATA.ID, LUWU TIMUR — Warga Suku Dongi yang mendiami wilayah seputaran Bumi Perkemahan Sorowako Kecamatan Nuha akhirnya bernafas lega. Pasalnya Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler mengeluarkan hak diskresinya untuk menetapkan Bumi Perkemahan Sorowako sebagai kawasan permukiman terbatas sementara.

Surat keputusan (SK) Bupati Luwu Timur nomor 138 / A-01/ IV / Tahun 2020 ini memuat tentang penetapan Lokasi Bumi Perkemahan Sorowako sebagai Lokasi Pemukiman Sementara Terbatas, sambil menunggu penetapan defenitif berdasarkan Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Luwu Timur, dan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Nuha.

SK tersebut diserahkan Husler kepada beberapa pihak terkait yakni Perwakilan Masyarakat Dongi, Andi Baso, Pihak PT Vale Indonesia, Yusri Pimpinan PLN Ranting Malili, Syamsuddin, Camat Nuha, Aswan dan Lurah Magani, Ishak disaksikan Anggota DPRD, Najamuddin dan Asisten Pemerintahan, Dohri As’ari di Rumah Jabatan Bupati, Senin (06/04/2020).

Persoalan warga Suku Dongi yang tinggal di seputaran Bumi Perkemahan Sorowako ini memang sudah lama bergulir dan belum menemui titik temu. Bahkan persoalan ini juga sudah difasilitasi pemerintah pusat melalui Komnas HAM namun tetap mengalami kebuntuan karena belum adanya kesepakatan dengan pihak PT Vale Indonesia.

Hingga akhirnya melalui pertemuan Pemda Luwu Timur dengan PT Vale Indonesia dan Kuasa masyarakat Bumper pada tanggal 9 Maret 2020 bertempat di Rumah jabatan Bupati Luwu Timur, disepakati bahwa pada prinsipnya PT. Vale tidak keberatan dan mendukung serta mentaati apabila Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur mengambil kebijakan dalam penyelesaian permasalahan terkait dengan keberadaan warga yang bertempat tinggal di lokasi Bumper, yang penting kebijakan tersebut tidak berasal dari PT Vale Indonesia.

Dari kebuntuan upaya ini, akhirnya Husler menggunakan Hak Diskresinya sebagai Bupati untuk menyelesaikan masalah warga Dongi yang tinggal di Bumper Sorowako. Hak Diskresi ini sudah dijatuhkan dan semua pihak harus menaati keputusan Bupati Lutim tersebut .

Penggunaan Hak Diskresi ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia ) tahun 2014,nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5601. 

Konsiderannya adalah penggunaan hak Diskresi Kepala Daerah.

Dengan demikian, Kata Husler, ia meminta PT Vale bisa mematuhinya. Orang nomor satu di Luwu Timur ini juga meminta kepada pihak PLN agar semua rumah warga di seputaran Bumper Dongi Sorowako bisa segera menikmati listrik PLN. 

” Tolong Kepala PLN teknisnya bagaimana silahkan berkoordinasi dengan PT Vale, saya harap sebelum Ramadhan warga disana sudah diterangi aliran listrik ” jelas Husler.

Pihak PT Vale, Yusri Yunus, dalam kesempatan itu, mengatakan, siap berkoordinasi dengan pihak PLN Ranting Malili terkait pemasangan jaringan listriknya termasuk melengkapi fasilitas lainnya. Hanya saja ia meminta warga Dongi juga menaati Keputusan bersama ini, setidaknya jangan menambah lagi warga yang masuk bermukim di kawasan Bumper. ” Kami juga minta tolong kita taati sama-sama keputusan Bupati ini . ” Ungkap Yusri Yunus.

Andi Baso perwakilan warga Dongi, mengatakan, mewakili seluruh warga dongi yang ada di Bumper, Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Luwu Timur, Muh.Thorig Husler karena bisa menyelesaikan persoalan di Dongi.

Andi Baso juga mengakui, seluruh daftar Kepala Keluarga yang ada di perkampungan Dongi Sorowako, sudah ada sama pihaknya dan siap diserahkan kepada pihak kecamatan. Tujuannya agar pemerintah juga tahu dan bisa mengontrol jika ada pendatang baru lagi yang bermukim di kawasan tersebut.

 (hr/hms)

Exit mobile version