BeritaRegional

Laporan Tarawih Berujung Perusakan Rumah Pemprov DKI Ingatkan Pengurus Masjid Taati PSBB

BIMATA.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengingatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Wasthiyah di Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, untuk menaati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Salah satu aturan PSBB itu adalah menghentikan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengingatkan hal tersebut.

“Pihak DMI DKI Jakarta akan menghubungi pengurus DKM masjid tersebut, dalam rangka pendekatan persuasif agar aturan PSBB ditaati,” kata Hendra saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Pemprov DKI mengingatkan hal tersebut setelah adanya aksi perusakan rumah warga yang melaporkan kegiatan shalat tarawih di masjid itu.

Tak hanya mengingatkan DKM masjid, Pemprov DKI bersama DMI juga akan meminta warga setempat untuk menaati aturan-aturan PSBB.

“Pemprov, dalam hal ini aparat wilayah, (camat, lurah, RT dan RW setempat) bekerja sama dengan DMI melakukan pendekatan persuasif kepada warga sekitarnya,” kata dia.

Selain di Masjid Al Wastiyah, Hendra mengakui masih ada masjid-masjid di Jakarta yang menggelar shalat tarawih pada Ramadhan ini.

Namun, dia tidak merespons pertanyaan terkait sanksi tegas yang akan diberikan terhadap masjid-masjid yang masih menggelar shalat tarawih.

“Mungkin ada satu dua (masjid yang menggelar tarawih), tapi amat sangat sedikit bila dibandingkan jumlah seluruh masjid yang ada di Jakarta,” ucap Hendra.

Editor : Ozie

Sumber : kompas

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close