Regional

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Proyek Infrastruktur Sidoarjo 

Bimata.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

“Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (6/4/2020).

Ali menjelaskan, baik Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu masa penahanannya diperpanjang untuk 30 hari kedepan, terhitung mulai 7 April sampai 6 Mei 2020, di Rumah Tahanan KPK gedung Merah Putih, Jakarta.

“Itu sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Ali.

KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan ketiganya, bersama tiga orang lainnya yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), serta Totok Sumedi (TSM) dan Ibnu Ghopur (IG) dari unsur swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk Totok dan Ibnu yang merupakan penyuap Saiful Ilah, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sumber : Antara
Editor : Ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close