BeritaNasional

KPK Mengingatkan Bansos Covid-19 Jangan Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Pilkada

BIMATA.ID, Sumatera barat – KPK mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang diberikan Pemerintah Daerah dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 tidak disalahgunakan. Apalagi menjadi ajang kampanye dan sosialisasi untuk kepentingan Pilkada 2020.

“KPK mengingatkan agar bansos yang diberikan Pemerintah Daerah dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam Pilkada Serentak 2020,” imbau Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Kamis (30/4/2020).

Peringatan ini disampaikan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui telekonferensi, Kamis (30/4).

Yang ikut dapat ini adalah seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sumbar. Di antaranya, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Sumbar.

Ada 14 Pemerintah Daerah di wilayah Sumbar yang akan mengikuti Pilkada 2020. Keempat belas wilayah itu adalah Provinsi Sumbar, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kab Solok, Kab Dharmasraya, Kab Solok Selatan, Kab Pasaman Barat, Kab Pasaman, Kab Pesisir Selatan, Kab Sijunjung, Kab Tanah Datar, Kab Padang Pariaman, Kab Agam, dan Kab Lima Puluh Kota.

Realokasi anggaran yang dilakukan Pemda untuk penanganan Covid-19 tercatat sebesar Rp 1,2 triliun. Rinciannya, Rp 521 miliar untuk belanja kesehatan, Rp168,9 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi dan yang terbesar, Rp 572 miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, yang di dalamnya mencakup bansos untuk masyarakat. 

“Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan,” tegas Ipi.

KPK juga telah mengeluarkan 3 surat/surat edaran tentang penggunaan DTKS dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, pengelolaan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. KPK mengingatkan pemda merujuk kepada surat edaran tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan Covid-19 di Sumbar.

Dalam rapat tersebut, KPK juga menyampaikan fokus pencegahan korupsi di tahun 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah, serta tugas khusus lainnya. KPK minta Pemda untuk memenuhi dan menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018.

“Dari evaluasi KPK, wilayah Sumatera Barat memiliki perkembangan dengan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun,” bebernya.

Capaian Monitoring for Prevention (MCP) tahun 2019 meningkat menjadi 77 persen dari tahun 2018 yang hanya sebesar 72 persen. Secara nasional, wilayah Sumbar juga tergolong di atas rata-rata. Tahun 2019, rata-rata nasional 68 persen. Sementara tahun sebelumnya, rata-rata nasional di angka 58 persen,

Terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemda terkait 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. “Dua di antaranya terkait penertiban dan pemulihan aset serta optimalisasi pendapatan daerah (OPD),” ungkap Ipi.

KPK mengidentifikasi persoalan terkait konflik kepemilikan aset dan aset yang belum disertifikat. Di antaranya, terdapat sekitar 10 ribu bidang tanah pemda yang belum bersertifikat. Kemudian, lebih dari 120 fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemda. Persoalan lainnya, lebih dari 50 aset pemda yang statusnya konflik dengan pihak ketiga. Termasuk, aset-aset lainnya yang dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak.

Sementara, terkait OPD masih ada sejumlah persoalan seperti database wajib pajak (WP) dan retribusi yang belum memadai, potensi penurunan penerima asli daerah (PAD) akibat wabah Covid-19, terdapat piutang pajak yang belum ditagih, belum optimalnya inovasi peningkatan PAD di Sumatera Barat, dan sebagian besar BUMD yang mengalami kerugian.

“KPK berharap sejumlah persoalan tersebut tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan meski di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi,” tutup Ipi.

Editor : Ozie

Sumber : Rakyat Merdeka

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close