BeritaNasionalPolitik

Ketua DPP Nasdem Desak BPJS Kesehatan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Kenaikan Iuran

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai Nasdem Okky Asokawati mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya mendesak BPJS segera menindaklanjuti putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” ucap Okky, dikutip dari medcom[dot]id, Rabu (8/4/2020).

Okky mempertanyakan alasan BPJS Kesehatan hingga saat ini belum mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh MA.

“Argumentasi BPJS Kesehatan tidak logis. Semestinya sejak MA memutuskan, BPJS segera mengubah sistem penagihan iuran BPJS Kesehatan,” tutur Okky.

Kemudian Okky menegaskan, seharusnya BPJS Kesehatan mengembalikan kelebihan bayar peserta sejak 2020 setelah MA membatalkan kenaikan iuran tersebut.

“Bukan justru tetap menagih dengan besaran sebelum pembatalan Perpres 75 Tahun 2020,” tegas Okky.

Anggota DPR RI dua periode ini juga mendorong BPJS Kesehatan dan Pemerintah untuk segera membuat formulasi pengembalian kelebihan bayar peserta sejak bulan Januari hingga April 2020.

“Ini persoalan ketaatan kita pada putusan hukum,” ujar Okky.

Penulis: MBN

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close