BeritaHukumNasionalPolitik

Kemenhub Siapkan Payung Hukum Bagi Pelanggar Pelarangan Mudik

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI terkait pelarangan mudik yang sudah resmi diberlakukan pada 24 April 2020.

“Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa Pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” ucap Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari inilahkoran[dot]com, Rabu (22/4/2020).

Adita menjelaskan, penyusunan regulasi Permenhub RI akan melibatkan pemangku kepentingan seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, dan lain sebagainya. Kemudian, regulasi transportasi pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19,” urai Adita.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah Covid-19.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close