BIMATA.ID, Jakarta – Mabes Polri mengakui kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang memberikan asimilasi dan integrasi kepada napi dan anak memberikan masalah baru pada masa pandemi Covid-19. Kabaharkam Komjen Agus Andrianto mengatakan pasca-bebasnya 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19,” kata Agus melalui keterangan tertulis Senin (20/4/2020)
Mantan Kapolda Sumut ini melanjutkan, pembebasan para pelaku kejahatan ini akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan keamanan.
Dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.
“Surat Telegram ini mengarahkan kepada jajaran agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tambah Agus.
Langkah itu misalnya kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap napi.
“Kerja sama membina napi yang dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” imbuhnya.
Yang lain adalah pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan serta pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta patroli.
“Kami meningkatkan operasi atau razia khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan,” sambungnya.
Dua yang terakhir adalah masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam dan menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Editor : Ozie
Sumber:Beritasatu