BeritaHukumNasional

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Itu Opsi Terakhir

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus mengatakan, Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, kepolisian masih melakukan upaya persuasif berupa imbauan dan belum memberikan tindakan hukuman bagi pelanggar peraturan PSBB di DKI Jakarta.

“Ini adalah upaya yang kita lakukan dari TNI-Polri dan Pemerintah Daerah kita mengimbau. Sampai tadi malam kita bersinergi patroli berskala besar, preemtif di kedepankan dan preventif pencegahan kita utamakan. Untuk penegakan hukum bagi kami opsi terakhir,” katanya, dikutip dari timesjakarta[dot]com, Jumat (10/4/2020).

Yusri menambahkan, kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta telah bersinergi untuk melakukan patroli hingga ke perkampungan guna menjalankan PSBB.

Dalam hal ini, kepolisian akan melibatkan Bhabinkamtibmas, TNI akan melibatkan Babinsa serta Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan RW dan RT.

“Kita lakukan secara bersama-sama mulai dari pagi, siang, sore, dan malam, di mana pun tempatnya ada berkumpul minimal lima orang akan kita bubarkan dengan cara persuasif dan humanis, tujuannya memutus rantai penyebaran Covid-19,” lanjut Yusri.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan peraturan PSBB pada hari Jumat (10/4/2020) setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun tujuan penerapan PSBB adalah untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Penulis: MBN

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close