Bimata

Hukum Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Junub, Apakah Sah Atau Tidak?

BIMATA.ID, Jakarta – Saat bulan Ramadhan, suami istri diharamkan untuk berhubungan badan pada siang hari, tetapi diperbolehkan berhubungan badan pada malam hari. Ada kalanya, suami istri hanya punya waktu terbatas sebelum adzan subuh berkumandang sehingga mendahulukan sahur dan belum sempat mandi junub. Apakah puasa mereka sah atau tidak?.

Dalam islam, hubungan badan suami istri bernilai sedekah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dzar Al-Ghifari: Ada sahabat bertanya kepada Nabi, apakah berhubungan badan berpahala?. Nabi Muhammad SAW menjawab “Apakah kalian tahu, jika dia menyalurkan syahwatnya di tempat haram, di dalamnya ada dosa? Demikian halnya jika dia menyalurkan di tempat halal, ada pahala” (HR Muslim).

Ketika Ramadhan, umat muslim yang sudah berumur, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan maka diwajibkan untuk berpuasa. Sejak fajar terbit hingga matahari terbenam, umat muslim dilarang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya berhubungan badan.

Permasalahannya, jika suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dengan waktu yang diperbolehkan, yaitu malam hari. Namun, lupa untuk langsung mandi junub (wajib), kemudian terbangun menjelang adzan subuh sehingga tidak sempat untuk membersihkan diri hadas besar, apakah puasanya tetap sah atau tidak?

Berdasarkan kisah dari istri Nabi Muhammad SAW, yaitu Aisyah dan Ummu Salamah mengatakan “Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadhan karena malamnya bersetubuh bukan karena mimpi, lalu berpuasa tanpa mandi sebelum fajar” (HR Muslim).

Selain itu, jumhur ulama juga berpendapat bahwa suci dari hadas besar dalam konteks junub, bukanlah syarat sah puasa. Hardi Adi Ningrat dalam buku yang berjudul ‘Melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan Bagi Orang Yang Junub Menurut Pandangan Imam Syafi’i (2019: 30-31)’ menuliskan, orang mimpi basah pada malam hari bulan Ramadhan sebelum masuk waktu fajar, kemudian tersadar dalam kondisi berhadas besar karena mimpi, maka dia tidak wajib mengqada puasa.

Demikian pula dengan suami istri yang berjimak (berhubungan badan) pada malam hari sebelumnya tetap sah untuk berpuasa walaupun belum mandi hadas besar (junub bukan haid dan nifas) ketika tiba waktu adzan subuh.

Perlu diketahui, mandi junub hukumnya wajib dilakukan oleh suami istri setelah melakukan hubungan badan. Namun, ketika air terlalu dingin atau karena sebab lain maka suami istri dapat menunda mandi junub sampai waktu fajar.

Dua ahli fikih dari Madzhab Maliki, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) mengatakan, kendati dibolehkan menunda janabah, lebih utama untuk menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum subuh.

Yang terpenting, penundaan mandi junub ini tidak lantas berkelanjutan hingga waktu subuh selesai.

Sumber: Tirto[dot]id
[MBN]

Exit mobile version