Politik

Gerindra Getol Perjuangkan Nasib Honorer Di Senayan, Amandemen RUU ASN Disetujui

BIMATA.ID, JAKARTA — Perjuangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk memberi kesempatan ke tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus berlanjut, hal itu dibuktikan dengan disetujuinya amandemen rancangan undang-undang (RUU) aparatur sipil negara (ASN) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2 April 2020

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dalam keteranganya memandang revisi undang-undang ASN diantaranya untuk mendukung penyelesaian masalah honorer yang berlarut-larut sejak dulu.

“Catatan kami masalah honorer atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) harus diselesaikan mereka sudah bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara selama bertahun-tahun tapi tidak mendapatkan hak yang layak,”papar Hergun sapaan akrab Politisi Asal Jawa Barat ini.

Tenaga honorer kata Hergun adalah anak bangsa yang harus mendapat perhatian, tidak boleh membiarkan terlalu lama masalah yang terus diperjuangkannya tidak terselesaikan.

“Sejumlah data menunjukkan ada satu juta lebih honorer di Indonesia dan diantaranya 716 ribu adalah guru. Fraksi Gerindra mengajak kepada seluruh fraksi dan pemerintah untuk bersama-sama mengatasi masalah yang sudah berlarut-larut ini,” terangnya

Pegawai honorer yang belum jelas nasibnya di kementerian lembaga dan pemerintah daerah harus diatur dalam revisi undang-undang aparatur sipil negara ASN dengan memandang pengabdian yang sudah mereka lakukan.

“Masalah pokoknya adalah rekrutmen ASN pegawai honorer mereka tidak mendapat dispensasi atau pengecualian. Pengalaman kerja selama bertahun-tahun sebagai ASN dalam bidang kerjanya sama sekali tidak diperhitungkan terutama untuk bidang-bidang fungsional yang jelas kapasitas keterampilan atau kompetensinya. Belum lagi di antara mereka,” Jelasnya

“Semoga membawa kebaikan untuk anak-anak bangsa yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara,”tutup Hergun

Usman

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close