BeritaRegional

Ganjar Pranowo Desak Zona Merah Covid-19 di Jateng Perketat Aktivitas Warga

BIMATA.ID,Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendesak zona merah kasus virus corona (Covid-19) di wilayahnya untuk segera mengambil tindakan.

Sejumlah daerah di Jateng telah ditetapkan sebagai zona merah. Di antaranya adalah Solo, Wonosobo dan Semarang.

Pemerintah Kota Semarang telah terlebih dahulu menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non PSBB yang efektif sejak Senin (27/4/2020). Sedangkan, Tegal memilih untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Beberapa waktu lalu, Pemkab Wonosobo sudah berkoordinasi dengan Ganjar untuk menerapkan PSBB.

“Kalau memang mau menerapkan PSBB, kami buka ruang. Silakan saja. Atau sebenarnya, bisa menggunakan model Semarang yang bukan PSBB tetapi tetap melakukan pengetatan,” ujar Ganjar di Semarang, Senin (27/4/2020).

Tindakan pengetatan kegiatan masyarakat di zona merah sangat diperlukan. Berdasarkan pantauannya di Google Maps, dirinya masih menemukan sejumlah jalan di zona merah dipadati masyarakat.

Berbeda dari PSBB PKM bersifat lebih longgar karena memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan. Namun, jam operasional mereka dibatasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Ganjar mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap PKM di Semarang. Tim patroli gabungan dari satuan wilayah TNI-Polri juga sudah kompak untuk menjaga berlangsungnya kebijakan tersebut.

“Kami akan mendukung penerapan PKM oleh Semarang. Nantinya, kami akan pantau apakah ini efektif diberlakukan di pasar, pabrik atau tempat keramaian. Pengetatan ini tujuannya untuk mendisiplinkan warga. Jadi, kami butuh dukungan warga untuk disiplin agar semua berjalan lancar,” jelas Ganjar.

Bisa Terapkan Model Banyumas,Diungkapkan oleh Ganjar. kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Banyumas juga dapat dijadikan sebagai rujukan pemerintah kabupaten/kota lainnya. Adapun Pemkab Banyumas telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menertibkan warga.

“Ada Perda yang menetapkan kewajiban mengenakan masker ketika berada di luar rumah. Jika tidak pakai, pelanggar bisa didenda atau dipidana. Ini kebijakan yang bagus. Jadi, mau pakai model Pemkot Semarang atau Pemkab Banyumas, yang penting harus ada tindakan lebih,” tandasnya.

Adapun bagi pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp. 50.000 atau hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.

Di saat yang sama, Gubernur Ganjar menghimbau agar pemerintah daerah memperhatikan pemudik yang datang ke Jateng.

“Jika memang harus ada pengetatan, ini juga harus termasuk mendata kabar para pemudik yang masuk ke Jateng. Kami minta ini ditindaklanjuti dan dikawal betul,” pungkas Ganjar.

Sebelum adanya larangan mudik, tercatat sudah ada sekitar 600.000 pemudik asal Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang sudah lebih dulu pulang kampung ke Jateng.

Adapun Banyumas disebut sebagai daerah dengan kedatangan pemudik kedua terbanyak dengan angka 73.463 orang. Angka ini menyusul Brebes dengan 76.016 pemudik.

Editor : Ozie

Sumber : Beritasatu

Tags

Related Articles

Bimata
Close