BIMTA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Heri Gunawan menyoroti kasus gagal bayar dan dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP-ISP) yang baru-baru ini mencuat ke publik. Yang menjadi pertanyaan politikus Gerindra ini adalah sisi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, jumlah dana nasabah yang dihimpun KSP ISP mencapai lebih dari Rp10 triliun, dan berasal dari belasan ribu nasabahnya dari seluruh tanah air.
Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), kata Hergun -sapaan Heri Gunawan- seharusnya KSP masuk dalam ranahnya LKM. Meskipun mekanisme atau sistem pengawasan dan pembinaannya juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dalam UU LKM seingat saya, di Pasal 28 menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Pengawasan tentang LKM ini beberapa kali pernah disuarakan ketika rapat komisi XI dengan OJK periode lalu. tetapi OJK bilang sifatnya masih opsional belum memaksa,” kata Hergun, Minggu (12/4/2020).
Di dalam UU LKM itu, lanjut wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini, OJK pun bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau dinas. Tetapi the ultimate supervisory body-nya tetaplah berada di lembaga yang kini dipimpin Wimboh Santoso.
Apalagi LKM dengan dana pihak ketiga atau nasabah sebesar itu. Mencapai triliunan rupiah. Seharusnya, pengawasannya tetap dilakukan langsung oleh OJK.
“Bisa didelegasikan memang, tetapi ruh dan yang buat aturannya harusnya tetap OJK. Misalnya, LKP/KSP yang aset atau simpanannya sekian miliar harus langsung diawasi OJK,” tegas Hergun.
Kalaupun ada pendelegasian tugas, kata ketua DPP Gerindra ini, seharusnya pengaturan klasifikasinya juga diatur OJK, mana saja yang bisa diawasi pemda, Kemenkop UKM dan atau OJK sendiri.
“Kalau diserahkan semua ke pemda atau Kemenkop UKM bahaya. Dana publik harus dilindungi. Saya pernah menerima pengaduan serupa, OJK malah berkilah bukan menjadi kewenangannya. Sementara pemda juga tidak memiliki instrumen yang memadai untuk penindakan,” jelas legislator asal Sukabumi ini.
Secara khusus, Hergun mempertanyakan penjelasan OJK melalui Juru Bicaranya Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Minggu (12/4), yang menyatakan bahwa lembaganya tidak mengawasi KSP Indosurya Cipta. Penegasan tersebut menjawab pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di KSP tersebut.
Djarot menyatakan bahwa sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU LKM dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.
Hal itu menurut Hergun, harus diperjelas. Sebab, jika mengacu ketentuan umum Pasal 1 UU LKM, KSP ISP bisa dikategorikan sebagai LKM karena menghimpun dana masyarakat, dalam dalam bentuk koperasi simpan pinjam.
Kemudian Pasal 9 yang mengatur perizinan, Ayat 1 berbunyi; Sebelum melakukan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal pembinaan, pengaturan dan pengawasan, kata Hergun, juga secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5. Di sana jelas bahwa OJK tidak bisa lepas tangan dalam mengatur dan mengawasi LKM meskipun ada pendelegasian tugas ke pemda maupun pihak ketiga.
“Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi. Dimana fungsinya? Setelah kejadian kok malah terkesan cuci tangan. Ini duit Rp10 T bukan uang sedikit, masa tidak terawasi dan terlindungi? Jangan-jangan ada oknum OJK yang terlibat? Itulah kalau OJK hidup dari pungutan industri,” tegas sekretaris Fraksi Gerindra di MPR ini mempertanyakan.
Oleh karena itu, terkait persoalan ini dia juga mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya mendesak agar kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah di KSP Indosurya Cipta.
“Hal ini penting untuk mengantisipasi agar nasabah jangan sampai kehilangan dananya,” tandas Hergun