RegionalUmum

Ekonomi Warga Mulai Goyang Imbas Corona

BIMATA.ID, Tangerang – Program relaksasi untuk pelaku kredit UMKM rupanya tidak berlaku bagi warga yang meminjam uang kepada rentenir. Pasalnya, rentenir tetap menagih hutang kepada nasabahnya di tengah ekonomi warga mulai goyang imbas pandemi virus Corona atau Covid-19.

Winar (55) kepada wartawan mengaku merasakan pahitnya ditagih rentenir. Warga Tangerang itu sempat didatangi rentenir untuk menagih hutangnya dengan cara yang tidak elok.

Winar memiliki utang Rp3 juta kepada rentenir yang enggan disebutkan namanya. Dia terpaksa meminjam uang ke rentenir pertengahan Maret lalu untuk modal usaha orang tuanya.

Winar mengaku telah membayar utangnya Rp1 juta. Dia tidak menjelaskan tentang bunga pinjaman dari rentenir. Dia hanya mengatakan bahwa hutangnya semakin besar bila tidak dibayar tepat waktu karena ada denda.

“Kebetulan telat beberapa hari karena gajian juga telat. Mereka datang ke rumah dengan nada yang kurang enak, diajak masuk duduk gak mau, biar saja katanya ‘biar tetangga pada tahu kalau ibu ngutang belum bayar’. Mereka sempat mengancam kalau gak bayar akan bawa barang berharga dari rumah,” kata Winar.

Winar bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini perusahaan tempatnya bekerja mengalami permasalahan keuangan karena terdampak kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19.

“Kondisi kaya gini kan , bikin pusing sebenarnya. Lagi ada pengurangan karyawan juga sama telatnya pembayaran gaji. Ya, mau gimana lagi kan ,” ujarnya.

Rentenir baru meninggalkan rumahnya setelah dirinya memohon dan berjanji akan melunasi hutangnya dalam waktu dekat. Dia mengaku akan meminjam uang ke tetangga untuk membayar utang ke rentenir.

“Sebelumnya minta pembayaran setelah Corona selesai. Tapi mereka menolak dan akhirnya perjanjian yang akan dibayarkan setelah mendapat pinjaman secepatnya,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah membuat program relaksasi bagi usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close