Hukum

Dugaan Gratifikasi Senilai 1,8 Miliar KPK Slidiki Laporan

BIMATA.ID, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan gratifikasi senilai Rp1,8 miliar. Angka itu berasal dari beberapa laporan berbeda.

“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima di tengah pandemi korona (covid-19),” kata Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat di Jakarta, Sabtu, 18 April 2020.

Laporan gratifikasi itu masuk sejak 17 Maret 2020-31 Maret 2020. Ada 94 laporan yang masuk Komisi Antirasuah. Sebanyak 64 dugaan kasus dilaporkan secara daring melalui website, dan sisanya melalui email resmi KPK.

Dugaan gratifikasi ini terdiri dari 53 kasus pemberian uang, 27 kasus pemberian barang, 15 kasus bersumber dari pernikahan, dua kasus laporan makanan, dan satu kasus laporan pemberian fasilitas.

“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 10 laporan melalui email,” ujar Syarief.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang paling banyak mendapat laporan dugaan gratifikasi. Ada dua laporan dugaan gratifikasi yang masuk ke KPK dalam periode 17 Maret 2020-31 Maret 2020.

Syarief meminta pejabat negara patuh melaporkan penerimaan gratifikasi berdasarkan aturan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaporan harus dilakukan selama 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.

“Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C (UU Tipikor),” kata Syarief.

Sumber : Medcom
Editor: Ozie

Tags

Related Articles

Bimata
Close