BIMATA.ID, Balikpapan – Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat ada 5.050 orang yang dirumahkan dan 776 orang juga harus di-PHK hingga 6 April setelah merebaknya wabah Covid-19 dan pengetatan kegiatan sosial di Balikpapan sejak tiga pekan lalu.
Jumlah data itu diperoleh Disnaker Balikpapan berdasarkan hasil pendataan perusahaan yang melaporkan terdampak Covid-19 termasuk pengumpulan data dari pekerja melalui situs pendataan pekerja terdampak Covid-19.
Pelaksana Tugas Disnaker Kota Balikpapan Arbain Side menjelaskan pengumpulan data termasuk dilakukan melalui dua pelaporan yakni email dan link yang dibuat pemerintah kota.
Diakui akibat pandemi Covid-19 ini, semua sektor terdampak, mulai dari sektor jasa, perdagangan, perhotelan dan lainnya. Apalagi, pemkot sudah menetapkan pengetatan kegiatan sosial seluruh aktivitas masyarakat termasuk penutupan 19 titik jalan di Balikpapan.
“Data pekerja yang dirumahkan dan PHK melalui pengumpulan data dari laporan perusahaan melalui email ya dirumahkan ada 3.214 orang, kalau PHK sebanyak 187 orang sehingga total 3.401 orang,” bebernya, Kamis (9/4/2020).
“Kalau melalui pelaporan melalui link yang kita buat 1.836 orang dilaporkan dirumahkan dan 589 orang di PHK totalnya sebanyak 2.425 orang,” lanjutnya.
Jumlah keseluruhan karyawan yang dirumahkan 5.050 orang dan PHK 776 orang. “Total keseluruhan 5.826 orang,” ungkap Arbain side yang juga staf Ahli wali kota Balikpapan.
“Data ini terekam dan langsung kita sampaikan ke pusat Kementerian. Itu data hingga 6 April sejak kita lakukan pengetatan,” tuturnya.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, berdasarkan arahan pemerintah pusat, yang dilakukan melalui teleconference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa 7 April lalu, kepala daerah diminta agar Kartu Prakerja bisa segera didistribusikan.
“Mereka yang terdampak nantinya akan masuk dalam program Kartu Prakerja. Data akan divalidasi lagi oleh pemerintah pusat,” katanya.
Pemerintah pusat telah menganggarkan dana APBN sebesar Rp10 triliun, sehingga nantinya setiap pekerja yang masuk korban PHK bisa mendapatkan honor berupa insentif sebesar Rp1 juta per orang yang sebelumnya hanya Rp650.000.
OKezon/Ozie