Bimata

Corona Bisa Bikin RI Dilanda Badai PHK, Pemerintah Bisa Apa?

BIMATA.ID, Jakarta- Indonesia diyakini beberapa ekonom bisa ikut dilanda gelombang Pemutusan Hubungan kerja (PHK) imbas guncangan ekonomi yang diakibatkan penyebaran virus corona ke seluruh dunia. Pemerintah diminta cepat bertindak agar potensi ledakan PHK ini bisa ditekan seminim mungkin.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor ( FEM IPB) Prof Dr Didin S Damanhuri, berpandangan pemulihan maupun pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat bergantung pada keberhasilan pemerintah menangani penyebaran COVID-19. Juga sangat tergantung kepada kebijakan yang diambil dalam menangkal dampak ekonomi dari penyebaran virus itu.

“Jadi, bahasanya, pemerintah harus melawan corona dan dampak ekonominya. Jadi jangan lupa, kalau kita berhasil melawan corona itu adalah recovery strategy juga untuk ekonomi,”ujar Didin S Damanhuri.

Selain itu ia juga menyoroti efektiftas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah. Didin berpendapat, pemerintah saat ini harusnya memprioritaskan penanganan dan perlindungan masyarakat dari penularan maupun wabah COVID-19.

Karena itu dana yang disediakan harusnya diprioritaskan untuk penanganan pencegahan masyarakat dari penularan COVID- 19 lebih banyak dibandingkan untuk perbaikan ekonomi.

Dengan diprioritaskannya dana untuk pencegahan COVID- 19 maka pemerintah bisa menyediakan alat pelindung diri (APD) yang banyak untuk tenaga kesehatan, penyediaan kamar perawatan untk pasien yang tertular COVID- 19, memproduksi masker yang cukup unuk masyarakat dan sebagainya.

“Jadi, kalau kita bayangkan untuk corona kita produksi masker yang masal, kemudian APD masal, dokter, perawat, rumah sakit disubsidi, dan itu ada spending tetapi spending itu adalah perputaran uang dan itu menyelamatkan nyawa manusia sekaligus menyelamatkan untuk sektor-sektor ekonomi sebenarnya. Jadi, jangan pendekatannya cost tapi ini human investment, ini adalah sebuah penyelamatan orang-orang unggul bahkan dokter dan perawat,” sambung dia.

Ia melanjutkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/PMK.07/2020 yang salah satunya menyebutkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan dana bagi hasil sumberdaya alam (DBHSDA) dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID- 19.

Alasanya, penyelamatan masyarakat dari penularan COVID- 19 menjadi prioritas utama. Dan hal itu menjadi kunci utama bagi pemulihan ekonomi.

“Setuju sekali. Jadi sekarang harus dimobilisasi dana (BHCHT) seperti itu terutama untuk daerah-daerah yang petani tembakaunya tinggi seperti Jatim atau Sumatera Utara. Kan tidak semua petani tembakau, jadi harus clustering dana itu. Atau kalau masih cukup besar cluster dimana yang banyak penyakit atau COVID- tinggi diutamakan juga,” papar Didin S Damanhuri.

Editor : FID

Detik.com

Exit mobile version