Regional

Bogor Berlakukan PSBB 11 Dari 40 Kecamatan Sebagai Zona Merah 

BIMATA.ID, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hanya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di 11 dari 40 kecamatan yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) mulai Rabu (15/4/2020). Tidak berlakunya PSSB di seluruh kecamatan disebabkan luas wilayah dan jumlah penduduk.

Dikatakan Bupati Bogor, Ade Yasin melalui keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020) malam. Ade menyebut, pada dasarnya Pemkab Bogor mendukung berlakunya PSBB diberlakukan serentak pada Rabu (15/4/2020) bersamaan dengan Kota Bogor, Kota Depok, dan kota/kabupaten Bekasi.

Luasnya wilayah dan jumlah penduduk di atas lima juta jiwa membuat Pemkab Bogor belum menentukan waktu berlakunya PSBB di seluruh 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

“Jadi PSBB akan diberlakukan serentak dengan empat wilayah lain di Jawa Barat pada Rabu (15/4), untuk Kabupaten Bogor hanya diberlakukan di 11 zona merah atau daerah yang sudah terdapat pasien positif Covid-19,” papar Ade.

BeritaSatu/Ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close