BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bedanya, THR tahun ini hanya diberikan untuk ASN dengan jabatan maksimal eselon III.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan THR takkan diberikan untuk ASN, Polri, maupun TNI yang memegang jabatan eselon I dan II. Kebijakan serupa diberlakukan untuk pejabat fungsional dengan jabatan setara.
” THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19,” dalam unggahan Facebook Menkeu Sri Mulyani belum lama ini.
Dengan kebijakan baru ini, presiden dan wakil presiden, para menteri, serta pejabat negara lain serta pimpinan lembaga pemerintah dan negara dipastikan takkan menerima THR.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR tersebut berlaku harmonis baik di tingkat pusat maupuan daerah.
Besaran THR PNS
Terkait besaran THR yang akan diterima, Sri Mulyani mengatakan para ASN akan menerima uang lebaran sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.
THR PNS, Polri dan TNI ini tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan, insentif, atupun tunjangan kinerja.
Sementara untuk pencairannya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih ahrus melakukan revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksaan THR tersebut.
Namun, Menkeu memastikan PNS akan mendapatkan THR sebelum lebaran tahun 2020.
Bagi pensiunan ASN tetap mendapat THR dari pemerintah. Kebijakan ini dilakukan karena pensiunan dinilai sebagai kelompok rentan.
” Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu,” kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan THR untuk ASN eselon III ke bawah dan pensiunan akan dibayarkan sesuai siklusnya. Ia mengaku bahwa pihak pemerintah tengah merevisi peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal THR.
” Sekarang ini didalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR ,” kata mantan pejabat Bank Dunia.
Editor : FID
(Sumber: Liputan6.com/Lisza Egenham)