HukumNasional

Bawa-bawa Habib Luthfi, Alwi Ditangkap Polisi Karena Hina Jokowi

BIMATA.ID, Jakarta – Seorang pemuda bernama M Alwi (20) harus berurusan dengan aparat polisi setelah memposting ujaran kebencian di akun media sosial. Alwi menghina Presiden Joko Widodo dengan membawa-bawa Habib Luthfi bin Yahya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Wirdhanto mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial MHL. Saat itu korban melihat posting-an tersangka di akun media sosial Facebook ‘Muhammad Alwi’ milik tersangka.

“Tersangka MAA, yang memiliki akun Muhammad Alwi, telah membuat status di medsos yang isinya menyerang Habib Luthfi bin Yahya, namun juga menghina Presiden,” kata AKBP Wirdhanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Setelah menyelidiki laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 1 April 2020. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya screenshot postingan tersangka di akun medsos.

Penghinaan yang dilakukan tersangka ini merupakan buntut kekecewaannya terhadap Habib Luthfi yang merupakan panutannya. Tersangka menilai Habib Luthfi tidak berjuang untuk menentang kebijakan pemerintah terkait pandemi Corona.

“Jadi dia ini sebetulnya mengidolakan Habib Luthfi. Tapi dia menilai karena tidak ada perjuangan Habib Luthfi terkait kebijakan physical distancing dalam kegiatan keagamaan sehingga dia dongkol,” kata Wirdhanto.

Pemuda yang bekerja sebagai pengojek ini sendiri termasuk yang tidak setuju akan kebijakan pemerintah yang menghimbau untuk menghentikan sementara waktu kegiatan keagamaan, termasuk salat Jumat.

“Di satu sisi dia menentang kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak, karena menurut dia untuk melawan Corona ini cukup dengan wudhu dan hand sanitizer,” katanya.

Adapun posting-an tersangka ada beberapa, di antaranya sebagai berikut:

“Eh habib Lutfi Pekalongan elu terang terangan aja tentang jokowi bahwa jokowi tuh bejat gk pantes mimpin dengerin nih habib lutfi bersuara luh terang terangan jgn begitu ceritanya bib ente kan sebagai pimpinan kami di negri pertiwi ini tapi jangan sampe lu mengkhianati kami bahwasannya hukum riba tuh begimane maksiat dll nya begimane dzikir tuh bukan hanya di lidah saja membela yang benar juga itu yang namanya dzikir jadi jangan seakan akan dirilu selalu benar di penglihatan alloh sadarilah bahwa kita pendosa berat dengerin nih habib lutfi bin yahya pekalongan baca baik baik jgn maen emosian soalnya biar kgak gagal faham atau salah faham kan ente penasehat president jawkok #habiblutfibinyahya”.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Jakarta Utara. Tersangka disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Sumber: detik

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close