Bimata

Anggota Dewan Gerindra Soroti Kebijakan Kemenag Soal Menikah Di Masa Pandemi Corona

BIMATA.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra H. Jefry Romdonny, mengkritisi kebijakan terbaru Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait soal nikah di tengah wabah corona.

Kementerian agama dikabarkan telah mengeluarkan kebijakan meminta masyarakat menunda pernikahan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang mengganas saat ini. 

Menurut H. Jefry Romdonny,  pelaksanaan dan pencatatan akad bisa saja tetap dijalankan namun harus sesuai dengan protokol hadapi covid-19 yang berlaku. 

“Pernikahan itu kan sesuatu hal yang dianggap sakral dan sebuah kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama, sebisa mungkin ada kesempatan segera dilakukan, jangan ditunda dan di masa pandemi covid-19 ini tetap bisa dilakukan dengan cara mengikuti anjuran atau aturan yang berlaku, semisal harus social distancing, menggunakan masker dan hand sanitizer, dan tentunya membatasi orang-orang yang menyaksikan akad nikah tersebut,” tukas H. Jefry Romdonny yang akrab dipanggil Kang Uje ini.

Lebih lanjut anggota DPR RI yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Majalengka ini menambahkan bahwa jika pun harus ada penundaan, bukan soal akad nikahnya melainkan yang ditunda adalah penyelenggaraan resepsi pernikahan yang biasa dilakukan seusai pelaksanaan akad nikah atau ijab qabul bagi umat Muslim.

“Jika setelah nikah itu yang biasanya diadakan resepsi atau pesta pernikahan ditunda, baru boleh, karena dipastikan akan mengundang kerumunan massa dan rentan terhadap penyebaran covid-19,” demikian menurut H. Jefry Romdonny.

Dalam rapat kerja virtual itu pula H. Jefry sempat menyinggung soal paparan program Kementerian Agama RI, diantaranya Program Pembuatan Handsanitizer. 

Menurutnya hal itu sah-sah saja dilakukan sejauh memang memberikan manfaat bagi upaya pencegahan dan penanganan covid-19 di lingkungan Kementerian Agama RI. Namun setidaknya hal itu dilakukan secara benar dan lebih teliti sesuai petunjuk yang berlaku.

Sekedar diketahui bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam meminta masyarakat menunda akad nikah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). 

Direktur Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya mengatur tentang layanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak melakukan pendaftaran (pernikahan) baru, pada 2 April 2020 lalu. 

Hal ini pun di sampaikan pula pada paparan Menteri Agama H. Fachrul Razi dalam Rapat kerja antara Kemenag RI dan Komisi VIII DPR RI yang dilakukan secara virtual pada 8 April 2020, tatkala membahas tentang upaya Kemenag dalam turut serta melakukan pencegahan dan penanganan coronavirus di lingkup tanggung jawab kementeriannya. Rapat kerja secara virtual itu sendiri diikuti seluruh anggota Komisi VIII DPR RI dari berbagai fraksi.

Laporan Rilis
Editor Usman

Exit mobile version