HukumInternasional

Ancam Ludahi Polisi dengan Virus Corona, Pria Norwegia Dibui 75 Hari

BIMATA.ID, OsloPengadilan Norwegia menjatuhkan hukuman penjara pada seorang pria yang mengancam akan meludahi seorang polisi seraya menyebut dirinya terinfeksi virus corona. Pria tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 75 hari.

Kepolisian Oslo menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (4/4/2020), pria tersebut terbukti bersalah melakukan kekerasan dan ancaman terhadap polisi dan mengganggu ketertiban umum saat mabuk.

Pria yang tidak disebut identitasnya itu, mencoba meludah ke seorang polisi di Oslo, ibukota Norwegia, bulan lalu seraya mengucapkan kata “corona.”

“Pengadilan berpandangan bahwa itu merupakan tindakan sembrono di waktu yang penuh dengan ketidakpastian besar bagi banyak menyangkut cakupan dan keseriusan pandemi,” demikian disampaikan pengadilan dalam sebuah statement.

Pelaku juga diharuskan membayar biaya sidang sebesar 2 ribu kroner Norwegia (US$ 188). Pelaku bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.

Norwegia sejauh ini telah mencatat lebih dari 5.200 kasus terkonfirmasi COVID-19, dengan 44 kematian.

Sumber: detik[dot]com (ita/ita)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close