BIMATA.ID, Semarang – Kota Semarang sejak 27 April lalu menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB. Kebijakan itu dimuat dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor Perwal Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi, menjelaskan PKM ini bukan sebuah metode kegiatan seperti PSBB. Namun sebagai payung hukum yang digunakan tim patroli menindak tegas warganya yang tak disiplin protokol kesehatan.
“Perwal PKM ini bukan sebagai sebuah metode kegiatan, bukan, Perwal ini saya buat untuk payung hukum, buat tim patroli yang hari ini saya kembangkan di Semarang,” ujar Hendi saat dihubungi wartawan , Kamis (30/4/2020).
“Jadi sebenarnya kegiatannya Semarang itu bukan PSBB, tapi peningkatan patroli dan penempatan pos terpadu lebih intensif gitu,” imbuhnya.
Hendi mengatakan, Perwal yang dikeluarkan adalah kewenangan dari Kepala Daerah. Dasar penetapan PKM, kata Hendi, adalah penerapan PSBB di Kota-Kota di Indonesia, rapat dengan Forkopimda Jawa Tengah dan Edaran Kementerian-kementerian.
“Dari Perwal ini, tim patroli ku bisa tak suruh keras sama temen-temen yang masih bergerombol, tim patroli ku bisa juga tegur pabrik yang masih mempekerjakan orang ribuan tanpa jarak tanpa SOP kesehatan, tim patroli boleh tegur PKL yang kemudian buka di atas jam 20.00 begitu,” katanya.
Dalam rapat bersama Forkopimda Jateng dengan sejumlah daerah se-Semarang Raya beberapa waktu lalu ternyata tidak semua daerah memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan warganya yang akan terdampak bila Kota Semarang PSBB.
“Ada beberapa (kepala daerah) yang kemudian mengatakan ‘pak saya setuju tapi saya sudah nggak punya anggaran, jadi saya nggak siap untuk PSBB (Kota Semarang)’, ada yang begitu. Nah pak Gub ngeluarin Jogo Tonggo, lha sudah kaya gitu, saya bilang pak Gub saya punya konsep begini, saya tinggal menyelesaikan Perwal saya, udah jalan aja,” ujarnya.
Disinggung apakah masih ada kemungkinan Kota Semarang mengajukan PSBB ke Menkes Terawan Agus Putranto, Hendi menyebut kemungkinan itu masih ada. Namun bukan sebagai tujuan.
“Diskusi saya hari ini menurut saya bukan PSBB atau non-PSBB, tapi opo sing dilakokke nggo kota iki ben kemudian ora ngene – ngene wae (apa yang dilakukan untuk Kota ini supaya kemudian tidak begini-begini saja, red),” kata Hendi.
“Jadi sebenarnya ini beda, bukan sekelas PSBB tapi programnya adalah peningkatan patroli dan penempatan pos terpadu yang dilakukan Semarang untuk memutus mata rantai COVID-19. Kok bisa? Dasarnya Perwal PKM,” imbuhnya.
Editor : Ozie
Sumber : kumparan