BeritaEkonomiNasionalOpiniPolitikRegionalUmum

Politisi PKB Evaluasi Sepekan PSBB Jakarta

BIMATA.ID, JAKARTA- Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta telah berlangsung selama sepekan sejak kali pertama diterapkan pada 10 April 2020 lalu.

Sekretaris Fraksi PKB-PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Yusuf mengatakan, masih ada sejumlah larangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum dipatuhi perusahaan maupun warga. Salah satunya terlihat dari masih padatnya lalu lintas termasuk padatnya penumpang di KRL.

“Saya melihat beberapa jalan masih ada kepadatan lalu lintas terutama pada hari pertama sampai hari ke tiga dan juga transportasi massal seperti KRL,” ucap Yusuf.

Yusuf tak sepenuhnya menyalahkan masyarakat. Pasalnya, yang masih beraktifitas di jalan pun banyak dari kalangan pekerja harian. Sehingga, kata Yusuf, seharusnya pemerintah menjamin kebutuhan mereka agar bisa tetap di rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 penyebab pandemi Covid-19.

“Kalau masyarakat tidak keluar rumah saya yakin penyebaran Covid-19 akan terhenti, akan tetapi pemerintah juga harus menyiapkan logistik selama penerapan PSBB berlangsung,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta memang saat ini tengah melakukan pendistribusian bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin dan rentan miskin. Yusuf sendiri sempat mengecek langsung proses pengemasan dan pendistribusian paket bansos yang diberikan kepada warga. Meski pendistribusian agak mengalami keterlambatan, ia tetap mengapresiasi kinerja Pemprov DKI.

“Memang dalam pendistribusian tersebut ada kemunduran sesuai jadwal walaupun mundurnya satu hari karena dalam pengemasan keterbatasan tenaga pengemansan, menurut saya menangani 1.178.000 kartu keluarga bukan hal mudah,” kata dia.

“Yang terpenting dalam masa PSBB masyarakat Jakarta jangan sampai ada yang tidak makan,” tambah Yusuf.

Untuk diketahui, PSBB di Jakarta berlangsung mulai Jumat (10/4/2020) lalu dan akan berakhir pada 23 April 2020 mendatang. Dalam kurun waktu dua minggu tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.

Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.

Sumber :megapolitan.kompas.com

Editor :ZBP

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close