BIMATA.ID, JAKARTA- Anggota DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta penegak hukum mengawasi kebijakan penggunaan stimulus Rp405,1 triliun yang dikelola pemerintah pusat melalui Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19). Supaya tidak ada penyalahgunaan anggaran atau dikorupsi.
“Mengingat Perppu ini juga melibatkan penggunaan uang yang cukup besar, saya meminta para penegak hukum untuk ikut mengawasi penggunaannya, dan kepada segenap lapisan masyarakat mari kita sama-sama awasi agar yang diprogramkan tepat sasaran, tepat jumlah dan waktu, tidak ada yang disalahgunakan, apalagi dikorupsi,” ujar Didik.
Didik mengingatkan, pemerintah pusat harus menggunakan Perppu tersebut dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi. Dia mengingatkan tidak boleh melakukan kelonggaran yang berlebih agar tidak ada abuse of power.
“Untuk itulah aturan yang terukur harus dipatuhi dan dijalankan, tidak boleh melonggarkan berlebihan yang bisa berpotensi terjadinya abuse of power atau bahkan penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.
Didik mengkritik keberadaan Pasal 27 yang pada ayat 2, membuat pejabat pengambil kebijakan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Apalagi, dengan Perppu tersebut pemerintah mengelola uang negara yang cukup besar nilainya.
“Penerbitan Perppu 1/2020 tidak boleh menghilangkan akuntabilitas dan tanggung jawab kepada siapapun termasuk pejabat negara yang tidak proper atau melakukan kesalahan/melampaui kewenangannya, tidak boleh juga menghilangkan unsur tanggung jawab di bidang yudikatif termasuk di dalamnya menghilangkan unsur pidana, perdata dan tata usaha negara dari pelaksanaan suatu aturan,” kata dia.
Menurut Didik, seharusnya pengelolaan uang negara harus melibatkan DPR sesuai amanat UUD 1945 Pasal 20A ayat 1. Namun, hal itu dilewati melalui Perppu No.1 Tahun 2020. Menurutnya jika pemerintah tidak hati-hati maka berpotensi melanggar konstitusi.
“Untuk itu hati-hati bila pemerintah melakukan perubahan dalam APBN baik postur, alokasi dan perpindahannya, serta ketentuan lain yang sudah dibahas bersama dengan DPR dan dituangkan dalam UU APBN, tanpa keterlibatan atau dibahas bersama DPR bisa berpotensi melanggar Konstitusi,” ucapnya.
Sumber :Merdeka.com
Editor :ZBP