BIMATA.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan keringanan penangguhan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga setahun bagi debitur yang usaha dan tempat bekerjanya terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
OJK memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi tidak memukul perekonomian domestik melalui kebijakan kontrasiklus Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan, pada prinsipnya stimulus POJK tersebut berlaku bagi seluruh nasabah, termasuk nasabah KPR. Hanya saja ini tidak berlaku otomatis, tapi debitur terlebih dahulu mengajukan keringanan kredit kepada masing-masing bank.
“POJK 11 berlaku untuk semua nasabah, kalau skema restrukturisasi, semua nasabah boleh [mengajukan] tentunya. Ini tergantung bagaimana bank menilai masing-masing debiturnya. Sehingga kita harapkan bank betul-betul menilai dan tidak ada penumpang gelap dan pasti mendapat kebijakan relaksasi itu,” Jelas Heru.
Adanya kelonggaran ini tentunya akan membantu memudahkan nasabah, termasuk nasabah KPR yang terdampak usahanya. Sebab, berdasarkan data Bank Indonesia mengenai survei harga properti residensial per kuartal keempat 2019, pembelian properti residensial oleh konsumen mayoritas masih dibiayai dari fasilitas KPR.
Hal ini, tercermin dari hasil survei yang mengindikasikan mayoritas konsumen 71,88% menggunakan fasilitas KPR untuk membeli properti residensial. Sementara, sebanyak 20,23% secara tunai bertahap dan 7,89% tunai.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), merupakan salah satu bank yang sudah mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi.
Menurut Direktur Keuangan dan Tresuri Bank BTN, Nixon Napitupulu, ada sekitar 3.000 nasabah KPR BTN yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit sepanjang Maret 2020. Adapun kebijakan restrukturisasi adalah penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit hingga setahun.
“[Restrukturisasi] sudah berjalan, terutama di daerah Jabodetabek,” kata Nixon.
Sementara itu, mengacu data yang disampaikan OJK per 31 Maret 2020, setidaknya ada 77 bank yang terdiri dari 56 bank umum, 13 bank syariah dan 8 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memberikan restrukturisasi kepada debitur, termasuk nasabah KPR.
Bank Umum
1.Bank Mandiri
2.Bank Rakyat Indonesia
3.Bank Negara Indonesia
4.Bank Tabungan Negara
5.Panin Bank
6.Bank BCA
7.CIMB Niaga
8.Bank Permata
9.OCBC NISP
10.Bank BTPN
11.Bank DBS Indonesia
12.Nobu Bank
13.Bank Victoria
14.Bank Sampoerna
15.IBK Bank Indonesia
16.Bank Capital Indonesia
17.Bank Bukopin
18.Bank Mega
19.Bank Mayora
20.Bank UOB Indonesia
21.Bank Fama International
22.Bank Mayapada Internasional
23.Bank Mandiri Taspen
24.Bank Resona Perdania
25.Bank BKE
26.BRI Agro
27.Bank SBI Indonesia
28.Bank Atrha Graha Internasional
29.Bank Ganesha
30.Bank HSBC Indonesia
31.Bank ICBC Indonesia
32.JP Morgan Chase Bank N.A Jakarta
33.Bank Oke Indonesia
34.MNC Bank
35.KEB Hana Bank
36.Shinhan Bank
37.Standard Chartered
38.Bank of China
39.BNP Paribas
40.Bank Jasa Jakarta
41.Bank Index
42.Bank Artos
43.Bank INA
44.Bank Mestika Dharma
45.Bank MAS
46.CTBC Bank
47.Bank Sinarmas
48.Maybank Indonesia
49.Bank of India Indonesia
50.Bank QNB Indonesia
51.J Trust Bank
52.Commonwealth Bank
53.Bank Woori Saudara
54.Bank Amar Indonesia
55.Prima Bank
56.Citibank N.A Indonesia
Bank Umum Syariah
1.Mandiri Syariah
2.BNI Syariah
3.Bank Syariah Bukopin
4.Bank NTB Syariah
5.PermataBank Syariah
6.Bank Muamalat
7.Bank Mega Syariah
8.Bank BJB Syariah
9.BRI Syariah
10.BTPN Syariah
11.Bank Net Syariah
12.BCA Syariah
13.Bank Panin Dubai Syariah
Bank Pembangunan Daerah
1.Bank BJB
2.Bank BPD Bali
3.Bank NTT
4.Bank Sumut
5.Bank Sumsel Babel
6.Bank Jateng
7.Bank Jatim
8.Bank DKI (data update Selasa 7 April)
Sumber :cnbcindonesia.com
Editor :ZBP