BIMATA.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dua bulan dan denda sebesar Rp 200 juta kepada tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yakni Elhelwi, Gusrizal, dan Supardi Nurzain.
Tiga Anggota DPRD itu terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus suap pengesahan atau ketuk palu APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 5 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Provinsi Jambi, Senin (6/4/2020).
“Sebagai penyelenggara negara, ketiga terdakwa telah terbukti memenuhi unsur menerima hadiah janji atau hadiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf a. Atas perbuatan tersebut ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Moraliam Purba Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Provinsi Jambi, dikutip dari beritasatu[dot]com.
Selain itu, Moraliam juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokok. Kemudian tiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan rincian Elhelwi Rp 50 juta, Gusrizal Rp 55 juta, dan Supardi Rp. 105 juta.
“Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucapnya.
Sebelumnya, tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah yang juga terlibat kasus suap pengesahan atau ketuk palu APBD Provinsi Jambi 2018 sudah divonis terlebih dahulu dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Penulis: MBN