BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyampaikan empat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Rekomendasi ini dikeluarkan karena melihat perkembangan Virus Corona (Covid-19) yang begitu cepat menyebar di Wilayah Indonesia.
Pertama, Bawaslu RI meminta kepada KPU RI untuk membuat pemetaan Wilayah yang sebagian tahapan Pilkada serentak 2020 tidak bisa diselenggarakan akibat Virus Corona.
“Maka kami merekomendasikan agar KPU saat ini harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan, dikutip dari jawapos[dot]com, Selasa (17/3/2020).
Kemudian, KPU RI juga membuat pemetaan Wilayah yang seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 tidak bisa diselenggarakan.
“Kedua memetakan daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Itu penting karena hari-hari ini kita sudah memasuki tahapan pemilihan terutama yang tahapan sangat mendesak tanggal 26 mulai tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” ujar Abhan.
Selanjutnya, Bawaslu RI meminta kepada KPU RI untuk membuat langkah antisipasi terhadap Wilayah penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang terkena wabah Virus Corona.
Dan keempat, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 karena situasi bencana nasional non alam yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Penulis: MBN