BIMATA.ID, Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan memecat dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri setelah divonis bersalah karena kasus suap penerbitan izin pemanfaatan ruang laut reklamasi.
“Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala DKP Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono,” kata Plt Gubernur Kepri Isdianto, Senin (2/3/2020).
Menurut Isdianto, pemecatan kepada keduanya tinggal menunggu salinan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tempat keduanya disidangkan.
“Kalau sudah turun salinan putusan itu, keduanya bakal langsung dipecat,” tuturnya.
Isdianto menegaskan, pemecatan tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 pasal 87 ayat (4) huruf b tentang Aparatur Sipil Negara.
“Maka itu, ke depan jangan ada lagi pejabat ASN yang nekat melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki. Dampaknya tidak hanya dipenjara, karir dan rumah tangga juga akan hancur,” tegas Isdianto.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memvonis Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta, karena dinilai terbukti membantu terdakwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun menerima suap senilai Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.
Editor: Ozie
Sumber Berita: Antaranews[dot]com