BeritaNasionalPolitik

MPR Kunjungi KPK, Ini Kata Dewas

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan tanggapan mengenai pertemuan antara pimpinan MPR RI dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 9 Maret 2020.

Menurutnya, pertemuan itu tidak melanggar kode etik dan bagian dari kunjungan resmi.

“Bukan termasuk suatu pertemuan yang dimaksud dalam larangan pada kode etik. Jadi menurut saya sah saja dan tidak ada yang menyalahi kode etik,” kata Tumpak, Selasa (10/3/2020).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membawa wakilnya, yaitu Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Seperti diketahui, Zulkifli Hasan (Zulhas) masih berperkara di KPK mengenai kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014. Kala itu, Zulhas masih menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, pertemuan antara pimpinan MPR RI dan KPK merupakan bagian dari implementasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

“Apalagi salah satu tugas KPK sesuai UU KPK yang baru, yakni UU No 19 Tahun 2019 adalah melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Tidak ada pelanggaran etik dalam pertemuan resmi kelembagaan seperti itu,” ungkap Syamsuddin.

Sumber: Tirto[dot]id
Editor: MBN

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close