BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi menerbitkan peraturan Kementerian No.159 Tahun 2020. Peraturan ini berlaku secara darurat di tengah penanganan pandemi virus Korona di Indonesia.
Peraturan ini menekankan pada pemantauan dan pengawasan masyarakat untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Korona. “Peraturan ini meliputi pengawasan, penelusuran dan pencegahan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
“Surveillance (pengawasan) meliputi pengumpulan, pengolahan, analisi, dan diseminasi data. Sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan.”
Pemantauan ini memanfaatkan aplikasi Trace Together, yang diakui Johnny dibuat oleh operator telekomunikasi. “Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat me-log pergerakan pasien Positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.”
Aplikasi ini akan dipasang pada pasien yang telah dinyatakan positif terkena Covid-19. Nantinya, aplikasi dapat mendeteksi pergerakan pasien, dan memberikan peringatan saat pasien keluar dari wilayah isolasi. Ini diklaim untuk memastikan pencegahan penyebaran virus, ditambah petugas kesehatan bisa mendapatkan informasi lebih lengkap saat mengawasi pasien.
Kominfo juga menyebut pemerintah akan melakukan pemantauan langsung dengan menggandeng operator telekomunikasi. “Pemerintah juga akan memantau berkumpulnya orang, demi memastikan physical distancing.”
Pemantauan ini melalui data pergerakan smartphone (Nomor HP/MSISDN – Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast.
Sumber: medcom[dot]id
Editor: Ozi