Bimata

Kasus Korupsi Rachmat Yasin, Kini Nurhayanti Diperiksa KPK

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor periode 2014-2018 Nurhayanti, Senin (2/3/2020).

Nurhayanti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bogor periode 2013-2014 Rachmat Yasin (RY).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin mantan Bupati Bogor),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Kemudian RY juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren (Ponpes). Sementara gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Rachmat dinyatakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor Jawa Barat pada tahun 2014 yang juga melibatkan Rachmat.

Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan pada Mei 2019 lalu Rachmat dinyatakan bebas. Namun, ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: Ozie

Sumber Berita: Kompas[dot]com

Exit mobile version