BeritaPolitikRegional

Kapolres KKS Imbau Anggotanya Untuk Menjaga Netralitas Polri Menjelang Pilkada 2020

BIMATA.ID, KKS – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kabupaten Kepulauan Selayar (KKS) AKBP Temangnganro Machmud mengungkapkan, netralitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tertuang di Pasal 28 Ayat 1 sampai 3 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI, dan Polri di Aula Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (10/3/2020).

“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, tapi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian,” ungkap AKBP Temmangnganro, dikutip dari inikita[dot]com.

Kemudian AKBP Temmangnganro menegaskan, Polri adalah instansi yang ditunjuk oleh negara untuk menjaga keamanan dalam negeri sehingga dilarang untuk terlibat ke politik praktis.

“Anggota Polri dilarang ikut membantu mendeklarasikan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) serta dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada Cabup dan Cawabup,” tegas AKBP Temmangnganro.

Apabila terdapat anggota Polri yang terlibat ke dalam politik praktis maka dikenakan sanksi Kode Etik Polri yang tertuang di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) KKS.

Diketahui, KKS merupakan salah satu Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 23 September mendatang.

Penulis: MBN

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close