Bimata

Imbas Corona Munculkan Kebijakan Stimulus OJK Sektor Properti

BIMATA.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait permintaan pengusaha sektor properti yang minta adanya keringanan pembayaran kredit. Keringanan tersebut diusul lantaran sektor properti sudah terdampak oleh virus corona (COVID-19).

Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar mengatakan industri properti sudah mengalami perlambatan sejak tahun 2017.

“Saat ini akibat pandemi covid-19, kondisinya semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” kata Arvin.

Agar pandemi virus corona tidak berdampak dalam pada sektor properti, Arvin meminta OJK ikut mendukung industri real estate dengan memberikan stimulus. Bentuknya berupa penundaan pembayaran utang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020. Stimulus itu dapat dapat dievaluasi kembali dengan melihat dampak bisnis yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

“Kami meminta otoritas berwenang memberikan stimulus. Jika hal ini dibiarkan sangat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL). Industri real estate itu adalah lokomotif perekonomian nasional, menggerakkan 175 sektor riil ikutannya. Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu redanya virus ini,” jelasnya.

OJK menyebut usulan tersebut sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan aturan tersebut berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

“Tujuannya agar sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa, kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan,” kata Sekar.

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Lalu, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Menurut Sekar, pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan. Dengan begitu, lanjut Sekar, mekanisme pelaksanaan insentif akan diserahkan kepada masing-masing perbankan.

 

Sumber :Finance.detik[dot]com
Editor :ZBP

Exit mobile version