BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.
“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).
Viryan menjelaskan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.”(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ujarnya.
Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. “Belum tentu, kita melihat perkembangan COVID-19,” ujar Viryan.
Sebelumnya, Bawaslu akan membahas aturan kampanye di Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan kondisi merebaknya virus Corona. Kampanye biasanya dilakukan secara ramai-ramai secara terbuka, tetapi dalam kondisi wabah Corona diharuskan menghindari kontak fisik dengan masyarakat.
“Termasuk bagaimana mengatur mekanisme kampanye jika nanti situasinya tak seperti yang diharapkan, misalnya masa di mana penyebaran virus itu makin panjang,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantornya yang disiarkan di akun Facebook Rumah Pemilu, Rabu (18/3).
SUmber: detik[dot]com (dwia/idh)