Regional

Hari ini Pemkab Bekasi Lakukan Rapid Test Covid-19 Bagi ODP Dan PDP

BIMATA.ID, Bekasi- Pemerintah kabupaten Bekasi menyelenggarakan pemeriksaan cepat atau rapid test  covid-19 mulai Kamis (26/3/2020). Pemkab Bekasi mendapatkan 1.000 alat rapid test yang diberikan pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Juru Bicara Pusat dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, pelaksanaan rapid test dilakukan khusus untuk orang yang berkategori A.

Yang masuk dalam orang kategori A adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit yang menangani pasien covid-19.

RAPID test ini dilakukan untuk orang yang termasuk kategori A, yaitu seperti ODP, PDP, tenaga kesehatan yang kontak dengan ODP, PDP, dan dilakukan dengan mendatangi kediamannya dan rumah sakit yang menangani pasien covid-19,” kata Alamsyah melalui keterangan tertulis, Kamis.

Pelaksanaan pemeriksaaan cepat akan dilakukan dengan dua cara yaitu dari pintu ke pintu (datangi rumah warga) dan dengan sistem drive thru .

Rapid test akan dilaksanakan secara door to door yang dibagikan berdasarkan data ODP yang masuk per tanggal 25 Maret 2020 ke puskesmas masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujar dia.

Alamsyah mengatakan, rapid test itu akan melibatkan beberapa rumah sakit atau fasilitas rujukan, seperti Puskesmas Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang, dan Lemah Abang. Ada beberapa PDP yang dirawat di tempat-tempat tersebut.

Pelaksanaan pemeriksaan cepat itu akan melibatkan 200 tenaga kesehatan.

“Untuk pelaksanaan rapid test di hari pertama, yaitu dengan sistem door to door , kami juga mensosialisasikan kepada petugas puskesmas tentang bagaimana cara dan teknis penggunaan rapid test ini,” kata dia.

teknis pelaksanaan rapid test ini akan dilakukan ke ODP yang diisolasi di rumah masing-masing yang akan dilakukan oleh petugas kesehatan dari puskesmas di wilayah.

“Selain ODP, untuk PDP dan tenaga kesehatan yang berada di rumah sakit, akan dilakukan rapid test di rumah sakit masing-masing, tentunya dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan,” ucap dia.

Usai tahap pertama, Pemkab Bekasi akan menggelar rapid test tahap kedua yang akan dimulai pada 27 Maret besok.

Pelaksanaan tes tahap kedua diperuntukkan bagi kategori B. Tahap kedua itu akan menggunakan sistem drive thru yang rencananya akan digelar di Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.

“Untuk tahap kedua rencananya dengan sistem drive thru . Untuk pesertanya, di tahap pertama kan kategori A. Nah, tahap kedua ini kami tes kategori B, yaitu tenaga kesehatan dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Pelaksanaan rapid test diharapkan dapat mengetahui dan menekan angka kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi.

 

 

Sumber: kompas[dot]com
Editor: Ozi

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close