Bimata

DPRD Sumut Marah Petani Dijadikan Kambing Hitam Masalah Kartu Tani

BIMATA.ID, Sumut- Kartu tani sulit diperoleh secara elektronik, berdampak terhadap perolehan pupuk bersubsidi Membuat DPRD Sumut melalui Komisi B ‘marah’ (tidak terima) petani disalahkan oleh Kadis TPH (Kepala dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura) Sumut.

Ketua dan wakil ketua Komisi B DPRD Sumut Viktor Silaen Sejumlah dan Zeira Salim Ritonga dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, PT Pupuk Indonesia seperti PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Selasa (3/3/2020) dihadiri wakil ketua dewan Rahmansyah Sibarani.

Jonni Akim Purba, menyalahkan para petani karena tidak mau memberikan identitas KTP sebagai data agar bisa dimasukkan ke dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) secara elektronik atau e-RDKK agar bisa didaftarkan sebagai peserta penerima fasilitas pertanian dari pemerintah, termasuk untuk pupuk bersubsidi.

Ketua Komisi B tidak menerima argumen Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPH Sumut, Jonni Akim Purba menyalahkan petani tidak mau memberikan KTP, karena takut digunakan untuk politik. “Seharusnya dinas terkait bisa meyakinkan kalau KTP milik petani untuk kepentingan lahan dan tanaman petani, bukan kepentingan politik,” ujarnya.

Zera Salim Ritonga dari Fraksi Nusantara juga mengkritik pernyataan Jonni Akim Purba dan menilai kurang masuk akal, jika petani disalahkan dalam persoalan pendaftaran e-RDKK. Faktanya, petani mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, karena kartu tani elektrik yang sulit didapat menjadi ‘biang kerok’ susahnya memeroleh pupuk bersubsidi.

“Petani telah mendaftarkan diri melalui e-RDKK, tapi tetap juga enggak bisa dapat pupuk bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Lokasi petani itu di Kabupaten Deli Serdang. Silahkan dicek langsung. Ini fakta yang terjadi,” ujar Zeira.

Viktor Silaen mengusulkan agar Dinas TPH tetap menerima pendaftaran petani melalui RDKK manual agar bisa memperoleh fasilitas pupuk bersubsidi, sembari pemerintah memperbaiki fasilitas website dengan cara memperbesar kapasitas server sehingga seluruh data petani bisa dimasukkan dalam e-RDKK.

“Sebab, bulan-bulan ini adalah musim tanam bagi para petani di Sumut. Mereka butuh pupuk bersubsidi. Jika persoalan ini lambat diatasi, sementara petani harus menanam tapi tak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi hanya karena tak terdaftar di dalam e-RDKK, ya tidak ada gunanya seluruh alokasi pupuk bersubsidi itu,” tegasnya.

soal lemahnya website tempat pendaftaran e-RDKK di sejumlah daerah, menurut Silaen, bisa diatasi dengan memperbesar kapasitas server.”Seluruh Indonesia saat ini sudah bisa melakukan tender secara elektronik, kapasitas servernya besar. Begitu juga dengan e-katalog,” ujar dia

Dinas TPH dalam kesempatan itu turut memaparkan alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumut pada 2020. Jatahnya jauh berkurang dari tahun sebelumnya. Pupuk urea kebutuhan 200 ton lebih hanya diberikan 90 ton saja. Begitupun untuk jenis SP-36, ZA, NPK dan organik, tidak sampai disetujui hingga 10 persen dari total kebutuhan.

Menjawab ini, Komisi B menyampaikan perlu diupayakan secara bersama ke Kementerian Pertanian agar kebutuhan pupuk bersubsidi di Sumut tetap terpenuhi. Selain itu diminta stakeholders terkait dapat mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari distributor, agen hingga petani.

 

Sumber : realitasonline
Editor :ZBP

Exit mobile version