Bimata

Disarankan Menunda Buka Masa Sidang III DPR

BIMATA.ID, Jakarta- Para pengamat yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mengusulkan agar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPR yang akan berlangsung pada 23 Maret mendatang ditunda.

Penundaan tersebut berkaitan dengan masih berlakunya imbauan Presiden Jokowi tentang larangan berkumpulnya banyak orang di satu tempat untuk antisipasi penularan virus korona.

“Bahwa tanggal yang dimaksud masih dalam tanggal yang dinyatakan untuk menghindari adanya pengumpulan orang,” ujar Koordinator GIAD, Lucius Karus, melalui keterangan resmi yang ia sebarkan secara daring, kemarin.(17/3/2020)

Lucius mengatakan rapat paripurna itu setidaknya diikuti 250 orang. Jumlah ini tentu akan bertambah karena anggota DPR tidak datang sendiri. Mungkin akan ada staf DPR, komisi, fraksi, hingga jurnalis. Artinya potensi terkumpulnya jumlah orang yang tinggi di ruang rapat sangat tinggi dan berisiko.

Lokasi Gedung DPR yang berada di tengah Kota Jakarta membuat himbauan penundaan rapat paripurna semakin relevan. Jakarta adalah salah satu kota yang rentan akan penyebaran virus korona. Selain jumlah penduduk yang banyak dan padat, mobilitas dari berbagai daerah atau bahkan negara juga tinggi.

“Jadi, sikap hati-hati memang harus lebih ditingkatkan,” tandasnya.

Lucius menyarankan agar rapat paripurna cukup dibuka pimpinan DPR untuk kemudian dinyatakan ditunda. Dengan itu pula, semua jenis rapat di DPR juga sebaiknya ditunda.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan pimpinan DPR akan berdiskusi untuk memutuskan hal tersebut. Nantinya Ketua DPR Puan Maharani yang akan mengumumkan kepada masyarakat.

“Kami akan rapim dulu, tapi nanti Bu Ketua yang mengumumkan bagaimana,” ujar Azis saat dihubungi, kemarin.

Azis mengatakan pada dasarnya DPR tidak menutup kemungkinan tetap melanjutkan masa sidang. “Saya rasa kalau bekerja dari rumah tidak perlu mundur masa sidang, tetap bisa bekerja,” ujar Azis.

Persiapan yang akan dilakukan bila akan melanjutkan membuka masa sidang ialah mekanisme rapat paripurna. Seperti diketahui, pembukaan masa sidang harus didahului dengan rapat paripurna.

“Pembukaan rapat paripurna masa sidang itu tinggal kita atur mekanismenya,” ujar Azis.

 

Sumber: mediaindonesia[dot]com
Editor: Ozi

Exit mobile version