Bimata

Cegah COVID-19, Polda Metro Jaya Tutup Layanan SIM Hingga 29 Mei

BIMATA.ID, Jakarta- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, memutuskan menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini akan berlaku hingga 29 Mei 2020.

Semula selama periode darurat COVID-19 ini, pelayanan SIM tetap diadakan, hanya jam operasional yang dipangkas. Namun, saat ini, seluruh pelayanan diputuskan ditutup sementara.

“Iya (layanan pengurusan SIM ditutup), SIM keliling juga tutup,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

Kebijakan ini diambil guna menerapkan social distancing atau jarak sosial antar warga. Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan dalam skala banyak, yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.

Bagi masyarakat yang masa aktif SIM-nya habis pada periode 24 Maret-29 Mei 2020, tidak perlu khawatir. Mereka bisa memperpanjang setelah layanan dibuka kembali tanpa harus membuat SIM dari awal, meskipun masa aktifnya sudah lewat.

“Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei,” tandas Sambodo.

Diketahui, angka kasus positif virus korona atau COVID-19 di Indonesia terus merangkak naik. Jumlah terbaru pada Rabu (25/3) kasus positif bertambah 105 kasus baru. Sehingga totalnya menjadi 790 kasus positif virus Korona. Sedangkan kasus meninggal bertambah 3 jiwa. Sehingga totalnya sudah sebanyak 58 jiwa.

Jika dihitung angka kematiannya atau Mortality Rate (Death Rate) yakni angka kematian dibagi kasus positif dikali 100. Sehingga angka tersebut turun dari sebelumnya di sekitar angka 8 persen menjadi 7,3 persen. Itu karena jumlah kasus positif terus bertambah.

 

Sumber: kontan[dot]co[dot]id
Editor: Ozi

Exit mobile version